MATERI PENDIDIKAN PANCASILA

 

Pembentukan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)

 

1. Nama dan Pembentukan

  • Nama Jepang                   : Dokuritsu Junbi Cosakai
  • Waktu Pengumuman      : 1 Maret 1945
  • Waktu Peresmian : 29 April 1945 (bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang, Hirohito).
  • Pihak Pembentuk  : Pemerintah Pendudukan Jepang (Panglima Tentara Ke-16, Letnan Jenderal Kumakichi Harada).

2. Latar Belakang dan Tujuan

Pembentukan BPUPKI merupakan janji kemerdekaan dari Jepang kepada bangsa Indonesia.

  • Tujuan Jepang      : Untuk menarik simpati rakyat Indonesia agar mau membantu Jepang dalam Perang Asia Timur Raya melawan Sekutu.
  • Tujuan Bangsa Indonesia: Untuk mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan pembentukan negara Indonesia merdeka, terutama merumuskan Dasar Negara dan Undang-Undang Dasar (UUD).

3. Susunan Keanggotaan

  • Total Anggota: 67 orang (60 orang Indonesia dan 7 orang Jepang tanpa hak suara).
  • Ketua: Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat
  • Wakil Ketua:
    • R.P. Soeroso (Indonesia)
    • Ichibangase Yosio (Jepang)

 

Pelaksanaan Sidang Resmi BPUPKI

BPUPKI melaksanakan dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi.

1. Sidang Resmi Pertama (Mengenai Dasar Negara)

Aspek

Keterangan

Waktu Pelaksanaan

29 Mei - 1 Juni 1945

Agenda Utama

Perumusan Dasar Negara Indonesia Merdeka.

Pembicara Utama

1. Mr. Mohammad Yamin (29 Mei 1945)

2. Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945)

3. Ir. Soekarno (1 Juni 1945)

Hasil Utama

Belum tercapai kesepakatan final dasar negara, tetapi melahirkan gagasan-gagasan yang kemudian dirumuskan oleh Panitia Sembilan. Tanggal 1 Juni kemudian ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila.

 


 

Masa Reses dan Pembentukan Panitia Sembilan

Antara sidang pertama dan kedua, BPUPKI membentuk:

  • Panitia Kecil/Panitia Delapan: Bertugas mengumpulkan usul-usul anggota.
  • Panitia Sembilan (dibentuk 22 Juni 1945): Berhasil merumuskan rancangan Pembukaan UUD, yang dikenal sebagai Piagam Jakarta.

| Piagam Jakarta | Piagam Jakarta memuat rumusan Pancasila dengan sila pertama berbunyi: "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya." |


2. Sidang Resmi Kedua (Mengenai UUD dan Batang Tubuh)

Aspek

Keterangan

Waktu Pelaksanaan

10 - 17 Juli 1945

Agenda Utama

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) termasuk wilayah, bentuk negara, dan lain-lain.

Panitia Teknis

Dibentuk Panitia Perancang UUD (Ketua: Ir. Soekarno).

Hasil Utama

Diterimanya laporan hasil Panitia Perancang UUD yang mencakup:

1. Pernyataan Indonesia Merdeka

2. Pembukaan UUD (mengambil dari Piagam Jakarta)

3. Batang Tubuh UUD (yang berisi pasal-pasal)

BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945 setelah tugasnya selesai, dan digantikan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Isi Piagam Jakarta

Piagam Jakarta (Jakarta Charter) adalah hasil rumusan dari Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945. Dokumen ini merupakan rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Isi lengkap dari Piagam Jakarta yang memuat rumusan Dasar Negara (sebelum diubah):

  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.1
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.2
  3. Persatuan Indonesia.3
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.4
  5. Keadilan sos5ial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Alasan Sila Pertama Piagam Jakarta Diganti

Sila pertama dalam Piagam Jakarta, yaitu "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya," diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" hanya sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan.

Penggantian ini dilakukan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada sidang pertamanya tanggal 18 Agustus 1945.

1. Alasan Utama (Tuntutan Delegasi Timur)

  • Keberatan dari Indonesia Bagian Timur: Beberapa tokoh perwakilan dari Indonesia bagian Timur (termasuk dari wilayah yang mayoritas non-Muslim seperti Sulawesi dan Maluku) menyampaikan keberatan.
  • Ancaman Disintegrasi: Mereka menyatakan bahwa dengan dimasukkannya frasa "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya," wilayah-wilayah yang mayoritas non-Muslim akan merasa tidak terwakili atau bahkan mengancam untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang baru berdiri.

2. Upaya Konsensus dan Persatuan

  • Tokoh yang Berperan: Mohammad Hatta dan Ki Bagus Hadikusumo (tokoh dari Islam) berperan penting dalam mencapai konsensus ini. Hatta melakukan musyawarah informal dengan tokoh-tokoh Islam dan non-Islam.
  • Semangat Persatuan: Demi menjaga keutuhan dan persatuan bangsa Indonesia yang baru merdeka, para pendiri bangsa, terutama wakil dari kelompok Islam, dengan berjiwa besar menyetujui penghilangan tujuh kata tersebut.
  • Perubahan Final: Sila pertama diubah menjadi rumusan yang lebih inklusif dan diterima oleh seluruh komponen bangsa:

"Ketuhanan Yang Maha Esa"

Perubahan ini mencerminkan semangat musyawarah, mufakat, dan pengorbanan demi mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan pada Pancasila yang mempersatukan seluruh rakyatnya, tanpa memandang suku dan agama.

 


 

Anggota Panitia Sembilan

Panitia Sembilan adalah kelompok yang bertugas merumuskan konsep calon mukadimah (preambule) Undang-Undang Dasar, yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta.

No.

Nama Anggota

Jabatan dalam Panitia

1.

Ir. Soekarno

Ketua

2.

Drs. Mohammad Hatta

Wakil Ketua

3.

Mr. Mohammad Yamin

Anggota

4.

Mr. Ahmad Soebardjo

Anggota

5.

Mr. A.A. Maramis

Anggota

6.

K.H. Wachid Hasyim

Anggota

7.

H. Agus Salim

Anggota

8.

Abikoesno Tjokrosoejoso

Anggota

9.

A. Kahar Muzakkir

Anggota

Panitia Sembilan dibentuk pada tanggal 22 Juni 1945 sebagai tindak lanjut dari sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Proses Perumusan Pancasila

Proses perumusan ini berlangsung selama sidang pertama BPUPKI yang diselenggarakan pada tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945.

1. Gagasan Awal (Sidang BPUPKI I: 29 Mei - 1 Juni 1945)

Sidang pertama BPUPKI membahas mengenai calon dasar negara Indonesia merdeka. Terdapat tiga tokoh utama yang menyampaikan pidato dengan usulan dasar negara, yaitu:

Tanggal

Tokoh Pengusul

Nama Usulan Dasar Negara

Isi Usulan (Intisari)

29 Mei 1945

Mr. Mohammad Yamin

Lima Asas Dasar Negara

1. Peri Kebangsaan. 2. Peri Kemanusiaan. 3. Peri Ketuhanan. 4. Peri Kerakyatan. 5. Kesejahteraan Rakyat.

31 Mei 1945

Prof. Dr. Soepomo

Tiga Asas Pokok Negara

1. Persatuan. 2. Kekeluargaan. 3. Keseimbangan Lahir dan Batin. 4. Musyawarah. 5. Keadilan Rakyat.

1 Juni 1945

Ir. Soekarno

Pancasila

1. Kebangsaan Indonesia. 2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan. 3. Mufakat atau Demokrasi. 4. Kesejahteraan Sosial. 5. Ketuhanan yang Berkebudayaan.

  • Penting: Ir. Soekarno adalah tokoh pertama yang mengusulkan nama "Pancasila" (Panca: Lima, Sila: Asas/Dasar) pada tanggal 1 Juni 1945. Tanggal ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila.

2. Pembentukan Panitia Sembilan (22 Juni 1945)

Karena belum tercapai kesepakatan final mengenai rumusan dasar negara yang akan dimasukkan ke dalam Pembukaan UUD, BPUPKI membentuk Panitia Sembilan untuk merumuskan kembali usul-usul tersebut.

  • Tugas: Merumuskan dasar negara berdasarkan pandangan-pandangan yang telah disampaikan dalam sidang BPUPKI.
  • Hasil: Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil menyusun rancangan Pembukaan UUD. Rancangan ini dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter).

3. Rumusan Piagam Jakarta

Piagam Jakarta memuat lima sila yang menjadi cikal bakal Pancasila.

No.

Isi Sila dalam Piagam Jakarta

1.

Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.1

2.2

Kemanusiaan yang adil dan beradab.3

3.4

Persatuan Indonesia.5

4.6

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.7

5.8

Keadilan sosial ba9gi seluruh rakyat Indonesia.

4. Penetapan Resmi oleh PPKI (18 Agustus 1945)

Setelah Proklamasi Kemerdekaan, tugas menetapkan dasar negara dan UUD dilakukan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, terjadi perubahan krusial pada sila pertama Piagam Jakarta.

  • Latar Belakang Perubahan: Mohammad Hatta menerima keberatan dari wakil-wakil Indonesia Timur mengenai tujuh kata pada sila pertama ("dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya") karena dianggap tidak mewakili seluruh rakyat Indonesia yang beragam agama.
  • Keputusan: Demi menjaga persatuan dan keutuhan bangsa, tujuh kata tersebut dihapus.
  • Hasil Akhir: Pancasila ditetapkan secara resmi dengan rumusan final yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945:

No.

Rumusan Pancasila yang Sah

1.

Ketuhanan Yang Maha Esa.

2.

Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3.

Persatuan Indonesia.

4.

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

5.

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan demikian, proses perumusan Pancasila melibatkan tiga tahap utama: pengajuan gagasan, penyusunan rancangan (Piagam Jakarta), dan penetapan resmi (oleh PPKI).

 

Jenis-Jenis Norma

Norma adalah aturan yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia di dalam masyarakat agar tercipta ketertiban dan kedamaian.

1. Norma Agama

Aspek

Penjelasan

Pengertian

Norma yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Aturan ini ada di dalam kitab suci atau ajaran agama.

Tujuan

Agar kita menjadi orang yang beriman dan tidak berbuat dosa.

Sanksi/Hukuman

Datang dari Tuhan (dosa di akhirat) dan penyesalan di dunia.

Contoh

➡️ Beribadah tepat waktu. ➡️ Berdoa sebelum dan sesudah makan. ➡️ Tidak berbohong.

2. Norma Kesusilaan

Aspek

Penjelasan

Pengertian

Aturan yang berasal dari hati nurani (perasaan terdalam) kita sendiri. Norma ini mendorong kita untuk berbuat baik dan jujur.

Tujuan

Agar kita menjadi orang yang berbudi pekerti luhur dan memiliki hati yang bersih.

Sanksi/Hukuman

Rasa menyesal atau rasa bersalah di dalam hati jika melanggar.

Contoh

➡️ Mengembalikan barang teman yang hilang (jujur). ➡️ Tidak mencontek saat ujian. ➡️ Menolong teman yang kesusahan.

3. Norma Kesopanan

Aspek

Penjelasan

Pengertian

Aturan yang berasal dari kebiasaan di masyarakat. Aturan ini mengatur bagaimana cara kita bersikap dan bergaul dengan orang lain.

Tujuan

Agar kita dihargai dan disukai oleh orang lain, serta menciptakan suasana yang rukun.

Sanksi/Hukuman

Dicemooh, dicibir, atau dijauhi oleh orang lain.

Contoh

➡️ Berbicara dengan bahasa yang sopan dan santun kepada orang tua atau guru. ➡️ Permisi saat melewati orang yang lebih tua. ➡️ Tidak memotong pembicaraan orang lain.

4. Norma Hukum

Aspek

Penjelasan

Pengertian

Aturan yang dibuat secara resmi oleh negara (pemerintah). Aturan ini sifatnya memaksa dan harus ditaati oleh semua orang.

Tujuan

Menciptakan ketertiban dan keamanan negara, serta melindungi hak setiap warga negara.

Sanksi/Hukuman

Tegas dan nyata (denda, penjara, atau hukuman lain) yang diberikan oleh aparat negara (polisi, jaksa, hakim).

Contoh

➡️ Memakai helm saat mengendarai sepeda motor. ➡️ Tidak mencuri barang milik orang lain. ➡️ Membayar pajak tepat waktu.

 

Intinya:

  • Norma Agama mengatur hubungan kita dengan Tuhan.
  • Norma Kesusilaan mengatur hubungan kita dengan hati nurani sendiri.
  • Norma Kesopanan mengatur hubungan kita dengan masyarakat.
  • Norma Hukum mengatur hubungan kita dengan negara (pemerintah).

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jejak Sejarah Daerah Tempat Tinggalku

FAKTA DAN OPINI DALAM TEKS EKSPLANASI

MENGIKAT DAN MENYIMPUL SEBAGAI KARYA SENI