MATERI PENDIDIKAN PANCASILA
Pembentukan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
1.
Nama dan Pembentukan
- Nama Jepang : Dokuritsu Junbi
Cosakai
- Waktu Pengumuman : 1 Maret 1945
- Waktu Peresmian : 29 April 1945 (bersamaan dengan hari
ulang tahun Kaisar Jepang, Hirohito).
- Pihak Pembentuk : Pemerintah Pendudukan Jepang (Panglima
Tentara Ke-16, Letnan Jenderal Kumakichi Harada).
2.
Latar Belakang dan Tujuan
Pembentukan
BPUPKI merupakan janji kemerdekaan dari Jepang kepada bangsa Indonesia.
- Tujuan Jepang : Untuk menarik simpati rakyat
Indonesia agar mau membantu Jepang dalam Perang Asia Timur Raya melawan
Sekutu.
- Tujuan Bangsa
Indonesia: Untuk mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan
pembentukan negara Indonesia merdeka, terutama merumuskan Dasar Negara dan
Undang-Undang Dasar (UUD).
3.
Susunan Keanggotaan
- Total Anggota: 67
orang (60 orang Indonesia dan 7 orang Jepang tanpa hak suara).
- Ketua: Dr. K.R.T.
Radjiman Wedyodiningrat
- Wakil Ketua:
- R.P. Soeroso
(Indonesia)
- Ichibangase Yosio
(Jepang)
Pelaksanaan Sidang Resmi BPUPKI
BPUPKI
melaksanakan dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi.
1.
Sidang Resmi Pertama (Mengenai Dasar Negara)
|
Aspek |
Keterangan |
|
Waktu Pelaksanaan |
29 Mei - 1 Juni 1945 |
|
Agenda Utama |
Perumusan
Dasar Negara Indonesia Merdeka. |
|
Pembicara Utama |
1.
Mr. Mohammad Yamin (29 Mei 1945) |
|
2.
Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945) |
|
|
3.
Ir. Soekarno (1 Juni 1945) |
|
|
Hasil Utama |
Belum
tercapai kesepakatan final dasar negara, tetapi melahirkan gagasan-gagasan
yang kemudian dirumuskan oleh Panitia Sembilan. Tanggal 1 Juni
kemudian ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila. |
Masa Reses dan Pembentukan Panitia Sembilan
Antara
sidang pertama dan kedua, BPUPKI membentuk:
- Panitia
Kecil/Panitia Delapan:
Bertugas mengumpulkan usul-usul anggota.
- Panitia Sembilan (dibentuk 22 Juni 1945): Berhasil merumuskan
rancangan Pembukaan UUD, yang dikenal sebagai Piagam Jakarta.
|
Piagam Jakarta | Piagam Jakarta memuat rumusan Pancasila dengan sila pertama
berbunyi: "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya." |
2.
Sidang Resmi Kedua (Mengenai UUD dan Batang Tubuh)
|
Aspek |
Keterangan |
|
Waktu Pelaksanaan |
10 - 17 Juli 1945 |
|
Agenda Utama |
Pembahasan
Rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) termasuk wilayah, bentuk negara,
dan lain-lain. |
|
Panitia Teknis |
Dibentuk
Panitia Perancang UUD (Ketua: Ir. Soekarno). |
|
Hasil Utama |
Diterimanya
laporan hasil Panitia Perancang UUD yang mencakup: |
|
1.
Pernyataan Indonesia Merdeka |
|
|
2.
Pembukaan UUD (mengambil dari Piagam Jakarta) |
|
|
3.
Batang Tubuh UUD (yang berisi pasal-pasal) |
BPUPKI
dibubarkan pada 7 Agustus 1945 setelah tugasnya selesai, dan digantikan oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Isi Piagam Jakarta
Piagam Jakarta (Jakarta
Charter) adalah hasil rumusan dari Panitia Sembilan pada tanggal 22
Juni 1945. Dokumen ini merupakan rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar
(UUD) 1945.
Isi lengkap dari Piagam
Jakarta yang memuat rumusan Dasar Negara (sebelum diubah):
- Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.1
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.2
- Persatuan Indonesia.3
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.4
- Keadilan sos5ial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Alasan Sila Pertama Piagam Jakarta Diganti
Sila pertama dalam Piagam
Jakarta, yaitu "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya," diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha
Esa" hanya sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan.
Penggantian ini dilakukan
oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada sidang
pertamanya tanggal 18 Agustus 1945.
1. Alasan Utama
(Tuntutan Delegasi Timur)
- Keberatan dari Indonesia Bagian Timur: Beberapa tokoh perwakilan dari Indonesia
bagian Timur (termasuk dari wilayah yang mayoritas non-Muslim seperti
Sulawesi dan Maluku) menyampaikan keberatan.
- Ancaman Disintegrasi: Mereka menyatakan bahwa dengan dimasukkannya
frasa "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya," wilayah-wilayah yang mayoritas non-Muslim akan
merasa tidak terwakili atau bahkan mengancam untuk memisahkan diri
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang baru berdiri.
2. Upaya Konsensus dan
Persatuan
- Tokoh yang Berperan: Mohammad Hatta dan Ki Bagus Hadikusumo (tokoh
dari Islam) berperan penting dalam mencapai konsensus ini. Hatta melakukan
musyawarah informal dengan tokoh-tokoh Islam dan non-Islam.
- Semangat Persatuan: Demi menjaga keutuhan dan persatuan bangsa
Indonesia yang baru merdeka, para pendiri bangsa, terutama wakil dari
kelompok Islam, dengan berjiwa besar menyetujui penghilangan tujuh kata
tersebut.
- Perubahan Final: Sila pertama diubah menjadi rumusan yang
lebih inklusif dan diterima oleh seluruh komponen bangsa:
"Ketuhanan Yang
Maha Esa"
Perubahan ini mencerminkan
semangat musyawarah, mufakat, dan pengorbanan demi mewujudkan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan pada Pancasila yang
mempersatukan seluruh rakyatnya, tanpa memandang suku dan agama.
Anggota Panitia Sembilan
Panitia
Sembilan adalah kelompok yang bertugas merumuskan konsep calon mukadimah
(preambule) Undang-Undang Dasar, yang kemudian dikenal sebagai Piagam
Jakarta.
|
No. |
Nama Anggota |
Jabatan dalam Panitia |
|
1. |
Ir. Soekarno |
Ketua |
|
2. |
Drs. Mohammad Hatta |
Wakil
Ketua |
|
3. |
Mr. Mohammad Yamin |
Anggota |
|
4. |
Mr. Ahmad Soebardjo |
Anggota |
|
5. |
Mr. A.A. Maramis |
Anggota |
|
6. |
K.H. Wachid Hasyim |
Anggota |
|
7. |
H. Agus Salim |
Anggota |
|
8. |
Abikoesno Tjokrosoejoso |
Anggota |
|
9. |
A. Kahar Muzakkir |
Anggota |
Panitia Sembilan dibentuk pada tanggal 22 Juni
1945 sebagai tindak lanjut dari sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Proses Perumusan Pancasila
Proses perumusan ini
berlangsung selama sidang pertama BPUPKI yang diselenggarakan pada tanggal 29
Mei hingga 1 Juni 1945.
1. Gagasan Awal (Sidang
BPUPKI I: 29 Mei - 1 Juni 1945)
Sidang pertama BPUPKI
membahas mengenai calon dasar negara Indonesia merdeka. Terdapat tiga tokoh
utama yang menyampaikan pidato dengan usulan dasar negara, yaitu:
|
Tanggal |
Tokoh Pengusul |
Nama Usulan Dasar
Negara |
Isi Usulan
(Intisari) |
|
29 Mei 1945 |
Mr. Mohammad Yamin |
Lima Asas Dasar Negara |
1. Peri Kebangsaan. 2.
Peri Kemanusiaan. 3. Peri Ketuhanan. 4. Peri Kerakyatan. 5. Kesejahteraan
Rakyat. |
|
31 Mei 1945 |
Prof. Dr. Soepomo |
Tiga Asas Pokok Negara |
1. Persatuan. 2.
Kekeluargaan. 3. Keseimbangan Lahir dan Batin. 4. Musyawarah. 5. Keadilan
Rakyat. |
|
1 Juni 1945 |
Ir. Soekarno |
Pancasila |
1. Kebangsaan Indonesia.
2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan. 3. Mufakat atau Demokrasi. 4.
Kesejahteraan Sosial. 5. Ketuhanan yang Berkebudayaan. |
- Penting: Ir. Soekarno adalah tokoh pertama yang mengusulkan nama "Pancasila"
(Panca: Lima, Sila: Asas/Dasar) pada tanggal 1 Juni 1945. Tanggal ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila.
2. Pembentukan Panitia
Sembilan (22 Juni 1945)
Karena belum tercapai
kesepakatan final mengenai rumusan dasar negara yang akan dimasukkan ke dalam
Pembukaan UUD, BPUPKI membentuk Panitia Sembilan untuk merumuskan
kembali usul-usul tersebut.
- Tugas: Merumuskan dasar negara berdasarkan pandangan-pandangan yang
telah disampaikan dalam sidang BPUPKI.
- Hasil: Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil
menyusun rancangan Pembukaan UUD. Rancangan ini dikenal sebagai Piagam
Jakarta (Jakarta Charter).
3. Rumusan Piagam
Jakarta
Piagam Jakarta memuat lima
sila yang menjadi cikal bakal Pancasila.
|
No. |
Isi Sila dalam
Piagam Jakarta |
|
1. |
Ketuhanan, dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.1 |
|
2.2 |
Kemanusiaan yang adil
dan beradab.3 |
|
3.4 |
Persatuan Indonesia.5 |
|
4.6 |
Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.7 |
|
5.8 |
Keadilan sosial ba9gi
seluruh rakyat Indonesia. |
4. Penetapan Resmi oleh
PPKI (18 Agustus 1945)
Setelah Proklamasi
Kemerdekaan, tugas menetapkan dasar negara dan UUD dilakukan oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Pada sidang PPKI tanggal 18
Agustus 1945, terjadi perubahan krusial pada sila pertama Piagam Jakarta.
- Latar Belakang Perubahan: Mohammad Hatta menerima keberatan dari
wakil-wakil Indonesia Timur mengenai tujuh kata pada sila pertama
("dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya") karena dianggap tidak mewakili seluruh rakyat
Indonesia yang beragam agama.
- Keputusan: Demi menjaga persatuan dan keutuhan bangsa, tujuh kata tersebut
dihapus.
- Hasil Akhir: Pancasila ditetapkan secara resmi dengan rumusan final yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945:
|
No. |
Rumusan Pancasila
yang Sah |
|
1. |
Ketuhanan Yang Maha
Esa. |
|
2. |
Kemanusiaan yang adil
dan beradab. |
|
3. |
Persatuan Indonesia. |
|
4. |
Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. |
|
5. |
Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. |
Dengan demikian, proses perumusan Pancasila
melibatkan tiga tahap utama: pengajuan gagasan, penyusunan rancangan (Piagam
Jakarta), dan penetapan resmi (oleh PPKI).
Jenis-Jenis Norma
Norma
adalah aturan yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia di dalam
masyarakat agar tercipta ketertiban dan kedamaian.
1.
Norma Agama
|
Aspek |
Penjelasan |
|
Pengertian |
Norma
yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Aturan ini ada di dalam kitab
suci atau ajaran agama. |
|
Tujuan |
Agar
kita menjadi orang yang beriman dan tidak berbuat dosa. |
|
Sanksi/Hukuman |
Datang
dari Tuhan (dosa di akhirat) dan penyesalan di dunia. |
|
Contoh |
➡️ Beribadah tepat waktu. ➡️ Berdoa sebelum dan sesudah makan. ➡️ Tidak berbohong. |
2.
Norma Kesusilaan
|
Aspek |
Penjelasan |
|
Pengertian |
Aturan
yang berasal dari hati nurani (perasaan terdalam) kita sendiri. Norma
ini mendorong kita untuk berbuat baik dan jujur. |
|
Tujuan |
Agar
kita menjadi orang yang berbudi pekerti luhur dan memiliki hati yang bersih. |
|
Sanksi/Hukuman |
Rasa
menyesal atau rasa bersalah di dalam hati jika melanggar. |
|
Contoh |
➡️ Mengembalikan barang teman yang hilang (jujur). ➡️ Tidak mencontek saat ujian. ➡️ Menolong teman yang kesusahan. |
3.
Norma Kesopanan
|
Aspek |
Penjelasan |
|
Pengertian |
Aturan
yang berasal dari kebiasaan di masyarakat. Aturan ini mengatur
bagaimana cara kita bersikap dan bergaul dengan orang lain. |
|
Tujuan |
Agar
kita dihargai dan disukai oleh orang lain, serta menciptakan suasana yang
rukun. |
|
Sanksi/Hukuman |
Dicemooh,
dicibir, atau dijauhi oleh orang lain. |
|
Contoh |
➡️ Berbicara dengan bahasa yang sopan dan santun kepada orang tua
atau guru. ➡️ Permisi saat melewati orang yang lebih tua. ➡️ Tidak memotong pembicaraan orang lain. |
4.
Norma Hukum
|
Aspek |
Penjelasan |
|
Pengertian |
Aturan
yang dibuat secara resmi oleh negara (pemerintah). Aturan ini sifatnya
memaksa dan harus ditaati oleh semua orang. |
|
Tujuan |
Menciptakan
ketertiban dan keamanan negara, serta melindungi hak setiap warga negara. |
|
Sanksi/Hukuman |
Tegas dan nyata (denda,
penjara, atau hukuman lain) yang diberikan oleh aparat negara (polisi, jaksa,
hakim). |
|
Contoh |
➡️ Memakai helm saat mengendarai sepeda motor. ➡️ Tidak mencuri barang milik orang lain. ➡️ Membayar pajak tepat waktu. |
Intinya:
- Norma Agama mengatur hubungan kita dengan Tuhan.
- Norma Kesusilaan mengatur hubungan kita dengan hati nurani
sendiri.
- Norma Kesopanan mengatur hubungan kita dengan masyarakat.
- Norma Hukum mengatur hubungan kita dengan negara
(pemerintah).
Komentar
Posting Komentar